Rabu, 05 Januari 2011


MUAMMALAH

A. JUAL BELI
Pengertian Jual Beli
Jual beli adalah suatu proses tukar menukar suatu barang dengan barang yang lain dengan cara yang tertentu (akad). Di dalam islam jual beli hukumnya adalah boleh. Firman Allah dalam surat  Al-Baqarah ayat 275:                                                                                                            
 ¨@ymr&ur ª!$# yìøt7ø9$# tP§ymur (#4qt/Ìh9$# 4
Artinya :
“Allah Telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba”
(Al-Qur’an surat An-Nisa : 29)
$ygƒr'¯»tƒ šúïÏ%©!$# (#qãYtB#uä Ÿw (#þqè=à2ù's? Nä3s9ºuqøBr& Mà6oY÷t/ È@ÏÜ»t6ø9$$Î/ HwÎ) br& šcqä3s? ¸ot»pgÏB `tã <Ú#ts? öNä3ZÏiB 4 Ÿwur (#þqè=çFø)s? öNä3|¡àÿRr& 4 ¨bÎ) ©!$# tb%x. öNä3Î/ $VJŠÏmu ÇËÒÈ
Artinya :
Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. dan janganlah kamu membunuh dirimu Sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.

Rukun dan Syarat Jual Beli
1. Adanya Penjual yang menjual barang dagangan.                                                                                                                                      2. Adanya Pembeli yang akan membeli barang dagangan.                                                                                                                                             3. Adanya barang yang akan dibeli                                                                                                     4. Adanya lafal ijab Kabul antara penjual dan pembeli                                                                                                                                  5. Adanya harga yang ditetapkan

Syarat penjual dan pembeli :
1. Berakal sehat, orang yang gila atau bodoh tidak sah jual belinya.                                                                                                2. Dengan kehendaknya sendiri atau tidak dipaksa                                                                                                                                                 3. Baligh atau dewasa, tetapi menurut sebagian ulama anak-anak yang sudah mengerti tetapi belum dewasa diperbolehkan berjual beli barang yang kecil-kecil.

            Syarat-syarat barang yang sah diperjual belikan
1. Suci. Barang najis tidak sah dijual dan tidak boleh dijadikan uang untuk dibelikan.                                                                       2. Ada manfaatnya. Tidak boleh menjual sesuatu yang tidak ada manfaatnya.                                                     3. Barang itu dapat diserahkan kepada pembeli. Misalnya menjual barang yang sedang dijaminkan kepada orang lain karena pembelian seperti ini akan mengandung tipu daya.                                          4. Barang tersebut harus merupakan milik si penjual.                                                                               5. Barang diketahui oleh si penjual dan si pembeli, zat, bentuk, kadar, ukuran dan sifat-sifatnya jelas sehingga diantara keduanya tidak terjadi tipu daya.

             Hal yang dilarang dalam jual beli
1. Membeli barang yang sedang di tawar orang lain yang masih dalam masa khiyar                                           2. Membeli barang dengan harga yang lebih mahal dari harga pasar .                                                                                                                                          3. Menemui dengan menghentikan orang-orang dari desa yang membawa barang kepasar, dan membelinya dengan harga murah sebelum orang lain mengetahuinya.                                                           4. Membeli barang yang ditimbun denga cara memborong semua barang di pasar dan menjualnya dengan harga mahal.                                                                                                                 5. Menjual belikan barang yang sah, tetapi digunakan sebagai alat maksiat.                                                  6. Jual beli dengan menipu baik dari pihak penjual maupun pembeli.
           
Syarat lafaz Ijab dan Kabul
            Ijab adalah perkataan si penjual kepada pembeli, misalnya “saya jual barang ini dengan harga sekian”. Sedang Kabul adalah ucapan si pembeli, misalnya “saya terima atau saya beli barang ini dengan harga sekian.
            Dan didalam islam kita dianjurkan untuk berbuat jujur dalam timbangan, tidak boleh seorang pedagang apabila ia membeli minta dilebihkan timbangannya dan nanti kalau dijual kembali ia kurangi timnangannya.
Firman Allah dalam Al-Qur’an surat Al Muthaffiffin : 1-3
×@÷ƒur tûüÏÿÏeÿsÜßJù=Ïj9 ÇÊÈ tûïÏ%©!$# #sŒÎ) (#qä9$tGø.$# n?tã Ĩ$¨Z9$# tbqèùöqtGó¡o ÇËÈ #sŒÎ)ur öNèdqä9$x. rr& öNèdqçRy¨r tbrçŽÅ£øƒä ÇÌÈ
Artinya :
Kecelakaan besarlah bagi orang-orang yang curang, (yaitu) orang-orang yang apabila menerima takaran dari orang lain mereka minta dipenuhi. Dan apabila mereka menakar atau menimbang untuk orang lain, mereka mengurangi.


            B. Riba
Pengertian Riba           
            Riba secara bahasa pengertiannya adalah tambahan atau kelebihan, sedangkan secara Syar’I artinya tambahan atas modal yang diambil dari peminjam oleh yang meminjamkan harta atau modal ketika jatuh tempo dan besarnya telah ditentukan berdasarkan akad atau perjanjian sebelumnya.
            Dalam islam riba diharamkan baik dalam Al-Qur’an maupun dalam Hadist Rasul. Firman Allah dalam surat Ali-imran : 130
$ygƒr'¯»tƒ šúïÏ%©!$# (#qãYtB#uä Ÿw (#qè=à2ù's? (##qt/Ìh9$# $Zÿ»yèôÊr& Zpxÿy軟ÒB ( (#qà)¨?$#ur ©!$# öNä3ª=yès9 tbqßsÎ=øÿè? ÇÊÌÉÈ  
Artinya : Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda dan bertakwalah kamu kepada Allah supaya kamu mendapat keberuntungan.
 Dalam Sabda Rasulullah :


Artinya :
Dari Jabir, “Rasulullah SAW telah melaknat (mengutuk) orang yang memakan riba, wakilnya, penulisnya dan dua saksinya.

Macam-macam Riba
1. Riba Fadhal :Yaitu penukaran  2 buah barang yang sama jenisnya namun tidak sama ukurannya yang disyaratkan oleh orang yang menukarnya. Contohnya : Tukar-menukar emas dengan emas atau beras dengan beras dan ada kelebihan yang disyaratkan oleh yang menukarkan. Supaya tukar-menukar ini tidak termasuk riba, maka harus memenuhi 3 syarat, yaitu:
1. Barang yang ditukarkan harus sama.                                                                                                        2. Timbangan/takarannya harus sama.                                                                                                     3. serah terima harus pada saat itu juga

2. Riba Nasiah : Yaitu seseorang member utang kepada orang lain dengan batas waktu tertentu dan member bung sebagi imbalannya. Riba nasi’ah ini sudah ada sejak jaman jahiliyah sampai sekarang. Riba ini diharamkan secara li dzatih dan diharamkan karena membawa mudharat yang besar karena dapat membuat orang kehilangan hartanya dan juga jatuh miskin pada akhirnya.

3. Riba Yad :Yaitu berpisah dari tempat akad jual beli sebelum serah terima, misalnya: orang membeli barng sebelum ia terima barang tersebut dari penjual. Penjual dan pembeli tersebut telah berpisah sebelum serah terima barang itu.

4. Riba Qardli :Yaitu meminjam dengan syarat keuntungan bagi yang mempiutangi. Seperti seseorang berhutang Rp1.000 dengan perjanjian dibayar kelak Rp1.100.Untuk menghindari jual beli agar tidak terkena riba kita harus mengetahui syarat jual beli:
1. Menjual sesuatu yang sejenis ada 3 syarat.                                                                                   - Serupa timbangan dan banyaknya                                                                                                                   - Tunai                                                                                                                                                                  - Timbang terima dalam akad (ijab qabul) sebelum meninggalkan majelis akad.
2. Menjual sesuatu yang berlainan jenis ada 2 syarat.                                                                                      - Tunai                                                                                                                                                                    - Timbang terima dalam akad sebelum meninggalkan majelis akad.
            Para fuqoha berpendapat bahwa bunga bank adalah haram karena, karena hal itu sama saja riba, dan riba adalah perbuatan yng diharamkan dalam islam.

            Ciri-ciri Riba:
1. Adanya tambahan sebagai imbalan mendapatkan modal pinjaman dalam jangka waktu tertentu.
2. Adanya perjanjian yang mengikat, lebih banyak menguntungkan pemilik saham atau ada tirani antara pemilik modal dan pengguna modal serta imbalanjasa hanya dimiliki pemegang saham (pemilik modal).

            Perbedaan riba dan jual beli
1. Jual beli hukumnya boleh , sedangkan riba hukumnya adalah haram.
2. Transaksi jual beli pasti akan menghadapi hal-hal: Untung rugi, perlu kesungguhan keahlian, sedangkan riba hanya akan mendapatkan keuntungan, tidak perlu keahlian tertentu.
3. Jual beli didalamnya pasti ada pertukaran barang dan keuntungan diperoleh oleh kedua belah pihak sedangkan riba hanya memberi keuntungan pada satu pihak saja yaitu penjual.


C. Sewa Menyewa dan Pinjam Meminjam
Sewa menyewa atau ijarah menurut bahasa artinya sewa atau upah. Menurut istilah syara’ adalah akad untuk mengambil manfaat suatu benda dari pemiliknya dengan bayaran atau tukaran tertentu menurut perjanjian. Sedangkan pinjam-meminjam atau ariyah adalah memberikan manfaat suatu barang yang halal kepada orang lain untuk diambil manfaatnya dengan tidak merusakkan zatnya agar zat barang itu dapat dikembalikan.
Dasar hukum Ariyah :
ô #qçRur$yès?ur n?tã ÎhŽÉ9ø9$# 3uqø)­G9$#ur ( Ÿwur (#qçRur$yès? n?tã ÉOøOM}$# Èbºurôãèø9$#ur 4 (#qà)¨?$#ur ©!$# ( ¨bÎ) ©!$# ߃Ïx©
>$s)Ïèø9$# ÇËÈ
Artinya :
“dan bertolong-tolonglah kamu dalam kebaikan dan janganlah kamu bertolong-tolongan untuk suatu dosa dan permusuhan”.
            Hadist Nabi :


Artinya :
“ Pinjaman wajib dikembalikan dan orang yang meminjam sesuatu barang wajib dibayar”
            Asal hukum meminjam itu adalah sunnat, tetapi dapat berubah menjadi wajib apabila orang lain benar-benar membutuhkan barang tersebut. Misalnya meminjam pisau untuk menyembelih binatang yang hamper mati.
            Akad Ariyah diucapkan dengan ucapan ijab dan qabul dari peminjam dan yang meminjamkan barang pada waktu transaksi sebab memanfaatkan milik barang bergantung pada adanya izin.
            Akad ijarah adalah akad yang dilakukan oleh dua pihak, yaitu pemilik barang dan penyewa barang, dimana pemilik barang mendapatkan imbalan jasa atas barang yang disewa oleh penyewa barang.

Rukun dan Syarat Ariyah
Rukun :
a)      Ada yang meminjamkan
b)      Ada orang yang meminjam
c)      Adanya barang yang dipinjamkan
d)      Ada lafal
Syarat :
1. Baligh
2. Berakal sehat
3. Barang tersebut dapat dimanfaatkan tanpa merusak zatnya
4. Barang yang dipinjamkan harus merupakan milik orang yang meminjamkan
5. Mengembalikan barang pinjaman
6. Pinjaman yang dibatasi waktunya, setelah habis waktunya, wajib dikembalikan
Pinjaman ada dua macam yaitu :
1. pinjaman yang ditanggung yaitu pinjaman yang apabila barang yang dipinjam rusak atau hilang, maka peminjam harus mengganti harga barang tersebut.
2. pinjaman yang akan dikembalikan yaitu pinjaman yang apabila barang yang dipinjam rusak atau hilang, maka peminjam harus mengganti dengan barang yang seperti barang yang dipinjam.
Rukun dan Syarat Ijarah
Ø      Orang yang menyewakan
Ø      Penyewa
Ø      Upah dan bayaran
Ø      Ijab kabul
Syarat :
1. Baligh
2. Berakat sehat
3. Barang yang diambil manfaatnya, harus masih tetap wujudnya
4. Waktunya harus dapat diketahui dengan jelas
5. Pekerjaan dan manfaatnya harus diketahui jenis, jumlah dan sifatnya
6. Syarat ijab Kabulnya sama dengan jual beli.

D.MUDHARABAH

Muhdarabah berasal dari kata dharb, berarti memukul atau berjalan. Menurut istilah syara’, mudharabah berarti akad antara dua pihak untuk bekerja sama dalam usaha perdagangan dimana salah satu pihak memberikan dana kepada pihak lain sebagai modal usaha dan keuntungan dari usaha itu akan dibagi diantara mereka berdua sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati.[1]
Ulama fiqih sepakat bahwa mudharabah disyaratkan dalam islam berdasarkan Al-Qur’an dan Sunah.
a. Al-Qur’an
            ayat - ayat berkenaan dengan mudharabah, antara lain :

* ¨bÎ) y7­/u ÞOn=÷ètƒ y7¯Rr& ãPqà)s? 4oT÷Šr& `ÏB ÄÓs\è=èO È@ø©9$# ¼çmxÿóÁÏRur ¼çmsWè=èOur ×pxÿͬ!$sÛur z`ÏiB tûïÏ%©!$# y7yètB 4 ª!$#ur âÏds)ムŸ@ø©9$# u$pk¨]9$#ur 4 zOÎ=tæ br& `©9 çnqÝÁøtéB z>$tGsù ö/ä3øn=tæ ( (#râätø%$$sù $tB uŽœ£uŠs? z`ÏB Èb#uäöà)ø9$# 4 zNÎ=tæ br& ãbqä3uy Oä3ZÏB 4ÓyÌó£D   tbrãyz#uäur tbqç/ÎŽôØtƒ Îû ÇÚöF{$# tbqäótGö6tƒ `ÏB È@ôÒsù «!$#   tbrãyz#uäur tbqè=ÏG»s)ムÎû È@Î6y «!$# ( (#râätø%$$sù $tB uŽœ£uŠs? çm÷ZÏB 4 (#qãKŠÏ%r&ur no4qn=¢Á9$# (#qè?#uäur no4qx.¨9$# (#qàÊ̍ø%r&ur ©!$# $·Êös% $YZ|¡ym 4 $tBur (#qãBÏds)è? /ä3Å¡àÿRL{ ô`ÏiB 9Žöyz çnrßÅgrB yZÏã «!$# uqèd #ZŽöyz zNsàôãr&ur #\ô_r& 4 (#rãÏÿøótGó$#ur ©!$# ( ¨bÎ) ©!$# Öqàÿxî 7LìÏm§ ÇËÉÈ
Artinya ;
“ Sesungguhnya Tuhanmu mengetahui bahwasanya kamu berdiri (sembahyang) kurang dari dua pertiga malam, atau seperdua malam atau sepertiganya dan (demikian pula) segolongan dari orang-orang yang bersama kamu. dan Allah menetapkan ukuran malam dan siang. Allah mengetahui bahwa kamu sekali-kali tidak dapat menentukan batas-batas waktu-waktu itu, Maka dia memberi keringanan kepadamu, Karena itu Bacalah apa yang mudah (bagimu) dari Al Quran. dia mengetahui bahwa akan ada di antara kamu orang-orang yang sakit dan orang-orang yang berjalan di muka bumi mencari sebagian karunia Allah; dan orang-orang yang lain lagi berperang di jalan Allah, Maka Bacalah apa yang mudah (bagimu) dari Al Quran dan Dirikanlah sembahyang, tunaikanlah zakat dan berikanlah pinjaman kepada Allah pinjaman yang baik. dan kebaikan apa saja yang kamu perbuat untuk dirimu niscaya kamu memperoleh (balasan)nya di sisi Allah sebagai balasan yang paling baik dan yang paling besar pahalanya. dan mohonlah ampunan kepada Allah; Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang”(QS.Al-Mujammil : 20).

Rukun dan Syarat Mudharabah
            Dalam hal rukun akad Mudharabah ulama Hanafiyah berpendapat bahwa yang menjadi rukun akad Mudharabah adalah ijab dan qabul. Sedangkan jumhur ulama menyatakan bahwa rukun akad Mudharabah adalah terdiri atas :
1.      Orang yang berakad
2.      Modal
3.      Keuntungan
4.      Kerja dan akad

Syarat-syaratnya :
Di dalam mudharabah, diisyaratkan sebagai berikut:
1.      Bahwa modal itu berbentuk uang tunai, jika ia berbentuk emas atau perak batangan (tabar), atau barang perhiasan atau barang dagangan, maka tidak sah. Ibnu Munzir mengatakan : “ semua orang yang ilmunya kami jaga / hafal sepakat, bahwa seseorang tidak boleh menjadikannya sebagai hutang bagi seseorang untuk suatu mudharabah”.
2.      Bahwa ia diketahui dengan jelas, agar dapat dibedakannya modal yang diperdagangkan dengan keuntungan yang dibagikan untuk kedua belah pihak, sesuai dengan kesepakatan.
3.      Bahwa keuntungan yang menjadi milik pekerja dan pemilik modal jelas prosentasinya. Seperti setengah, sepertiga atau seperempat.
            Seorang pemilik modal berhak menanamkan modalnya kepada siapapun dan pengelola usaha menjalankan Mudharabah dan mengatur pembelian, penyimpanan, dan pemasaran dan penjualan barang.  Ia harus bertanggung jawab atas segala sesuatu kerugian yang diakibatkan oleh suatu kesalahan atau spesifikasi karena bank tidak akan menanggung kerugian semacam ini.

            E. SYIRKAH
            Syirkah berasal dari bahasa arab yaitu syarika yang artinya percampuran atau perserikatan. Menurut istilah syirkah adalah apa yang terjadi dengan ikhtiyar dua orang atau lebih berupa percampuran untuk menghasilkan laba atau untung dan terkadang terjadi tanpa sengaja seperti warisan[2].

Syarat sah akad dalam siyrkah ada 2:
1.      Objek akadnya berupa tasharruf, yaitu aktivitas pengelolaan harta dengan melakukan akad-akad, misalnya akad jual beli.
2.      Objek akadnya dapat diwakilkan (wakalah) agar keuntungan syirkah menjadi hak bersama diantara para syarik (mitra usaha).


Dasar Hukum Syirkah
Syirkah dasar hukumnya adalah mubah, firman Allah dalam surat Shaad : 24
t( ¨bÎ)ur #ZŽÏVx. z`ÏiB Ïä!$sÜn=èƒø:$# Éóö6us9 öNåkÝÕ÷èt/ 4n?tã CÙ÷èt/ žwÎ) tûïÏ%©!$# (#qãZtB#uä (#qè=ÏJtãur ÏM»ysÎ=»¢Á9$# ×@Î=s%ur $¨B öNèd
Artinya :
“Dan Sesungguhnya kebanyakan dari orang-orang yang berserikat itu sebahagian mereka berbuat zalim kepada sebahagian yang lain, kecuali orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal yang saleh; dan amat sedikitlah mereka ini".

Macam – Macam Syirkah
a. Syirkah In’an,
yaitu syirkah antar dua pihak atau lebih dari orang-orang yang dibolehkan mengelola hartanya dalam mengumpulkan sejumlah modal dengan system pembahagian yang telah ditentukan atau menanam saham dalam jumlah yang telah ditetapkan atau disepakati yang dikelola secara bersama-sama untuk mengembangkannya, kemudian keuntungannya dibagi antara mereka sesuai dengan besar saham mereka dalam pemodalan.


b. Syirkah ‘Abdan
            yaitu Syirkah antar dua pihak atau lebih mengenai sesuatu yang diusahakan mereka dalam badan (tenaga) mereka. Sebagai contoh dua orang berserikat dalam memproduksi sesuatu atau menjahit pakaian atau mencucinya, dan lain-lain kemudian keuntungan yang mereka peroleh dibagi diantara keduanya atau sesuai dengan kesepakatan mereka berdua.

c. Syirkah Mudharabah
            adalah syirkah antara dua pihak atau lebih dengan ketentuan satu pihak memberikan kontribusi kerja, sedangkan pihak lain memberikan kontribusi modal. Hukum Syirkah Mudharabah adalah jaiz. Jika ada keuntungan dibagi sesuai kesepakatan diantara pemodal dan pengelola modal, sedangkan kerugian ditanggung hanya oleh pemodal.

d. Syirkah Wujud / ‘ala adz-dziman
            adalah persekutuan dua orang atau lebih dalam memperjualbelikan suatu barang dengan kedudukan (jabatan) keduanya, dan keuntungan yang didapat harus dibagi diantara keduanya, begitu juga halnya dalam kerugian maka keduanya harus menanggungnya bersama-sama sebagaimana halnya dalam pembagian keuntungan.. Hukum Syirkah ini adalah Mubah.

e. Syirkah Mufawadhah
            yaitu Syirkah antara dua pihak atau lebih yang menggabungkan semu jenis Syirkah diatas. Hukumnya adalah mubah. Keuntungan yang diperoleh dibagi sesuai dengan kesepakatan, sedangkan kerugian ditanggung sesuai dengan jenis syirkahnya, yaitu ditanggung oleh para pemodal sesuai porsi modal atau ditanggung pemodal saja.
Atau ditanggung mitra-mitra usaha berdasarkan persentase barang dagangan yang dimiliki (jika berupa syirkah wujud).

            F. AKAD HASIL TANAMAN

Pengertian Muzaro’ah, Mukhabarah dan Mushaqqah

a. Mushaqqah (paroan kebun)
Yang dimaksud mushaqqah adalah bentuk kerja sama dimana orang yang mempunyai kebun memberikan kebunnya kepada orang lain (petani) agar dipelihara dan penghasilan yang didapat dari kebun itu dibagi berdua menurut perjanjian sewaktu akad
Mushaqqah dibolehkan oleh agama karena banyak orang yang membutuhkannya. Ada orang yang mempunyai kebun, tapi dia tidak dapat memeliharanya. Sebaliknya, ada orang yang tidak mempunyai kebun, tapi terampil bekerja. Mushaqqah memberikan keuntungan bagi kedua belah pihak yakni pemilik kebun dan pengelola sehingga sama-sama memperoleh hasil dari kerja sama tersebut. Hadis menjelaskan sebagai berikut yang artinya :
 “Dari Ibnu Umar: Sesungguhnya nabi Muhammad SAW telah memberikan kebun beliau kepada penduduk khaibar agar dipelihara oleh mereka dengan perjanjian, mereka akan diberi sebagian dari penghasilannya, baik dari buah-buahan atau hasil petani (palawija).” (HR Muslim)

b. Muzaraah
Muzaraah adalah kerjasama dalam pertanian berupa paroan sawah atau ladang seperdua atau sepertiga atau lebih atau kurang, sedangkan benih(bibit tanaman)nya dari pekerja (petani). Zakat hasil paroan ini diwajibkan atas orang yang punya benih. Oleh karena itu, pada muzaraah zakat wajib atas petani yang bekerja karena pada hakekatnya dialah (si petani) yang bertanam, yang mempunyai tanah seolah-olah mengambil sewa tanahnya, sedangkan pengantar dari sewaan tidak wajib mengeluarkan zakatnya.

c. Mukhabarah
Mukhabarah kerjasama dalam pertanian berupa paroan sawah atau ladang seperdua atau sepertiga atau lebih atau kurang, sedangkan benihnya dari pemilik sawah/ladang. Adapun pada mukhabarah, zakat diwajibkan atas yang punya tanah karena pada hakekatnya dialah yang bertanam, sedangkan petani hanya mengambil upah bekerja. Penghasilan yang didapat dari upah tidak wajib dibayar zakatnya. Kalau benih dari keduanya, zakat wajib atas keduanya yang diambil dari jumlah pendapatan sebelum dibagi. Hukum kerja sama tersebut diatas diperbolehkan sebagian besar para sahabat, tabi’in dan para imam

Dasar Hukum
Muzara’ah :



Artinya :
“ Berkata Rafi’ bin khadij : “ Diantara Anshar yang paling banyak mempunyai tanah adalah kami, maka kami persewakan sebagian tanah untuk kami dan sebagian tanah untuk mereka yang mengerjakannya, kadang sebagian tanah itu berhasil baik dan yang lain tidak berhasil. Maka karenanya Rasulullah melarang paroan yang demikian.

Mukhabarah:
“ Dari Ibnu Umar : “ Sesungguhnya Nabi saw telah memberikan kebun kepada penduduk khaibar agar di pelihara oleh mereka dengan perjanjian mereka akan diberikan sebagian dari penghasilan, baik dari buah-buahan maupun dari hasil pertahun.


Mushaqqah :
Rasulullah bersabda
“ Memberikan tanah kahaibar dengan bagian separoh dari penghasilan, baik buah-buahan maupun pertanian. Pada riwayat lain dinyatakan bahwa rasul menyerahkan tanah khaibar kepada yahudi, untuk diolah dan modal dari hartanya, penghasilan separohnya untuk Nabi.











[1] Sayyid Sabiq, Fikih Sunnah, Jilid 12, hlm. 212.
[2] Fat-hul Baari, V hlm 129

Tidak ada komentar:

Posting Komentar